Minggu, 18 Maret 2012

KORUPSI

Mendengar kata korupsi apalagi di Indonesia pasti menimbulkan berbagai macam perasaan bagi beberapa orang. Ada yang marah, kesal dan masih banyak lagi. Memang umumnya mendengar kata korupsi membuat perasaan kesal karena di Indonesia sendiri korupsi bagaikan penyakit yang bisa menghancurkan negara bila tidak bisa di basmi. Di Indonesia sudah didirikan lembaga khusus anti korupsi bernama KPK namun masih ada sebagian yang meragukan kemampuannya untuk membasmi korupsi. Tapi yang engherankan adalah walaupun sudah banyak yang dipenjarakan karena kasus korupsi masih saja yang tidak takut untuk melakukan korupsi. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bahwa apakah hukum di Indonesia tidak memberikan efek takut pada pelaku korupsi? Kalau begitu saya akan coba membahas kedua pertanyyan tersebut.


Di Indonesia korupsi muncul tidak hanya pada zaman ini saja, melainkan sejak zaman kolonial Belanda. Hal tersebut pertanda sebagai awal budaya korupsi di Indonesia. Seiring berjalannya waktu korupsi di Indonesia mencapai puncak atau mungkin “zaman keemasan” di saat rezim orde baru. Di zaman tersebut praktek KKN merajalela hingga mencapai puncaknye yaitu turunnya presiden Soeharto dari jabatannya selama 32 tahun. Sekalipun zaman Orde Baru sudah lewat namun budaya korupsi belum juga hilang, bahkan mungkin sekarang adalah “zaman keemasan kedua” korupsi. Hal tersebut terbukti dengan terungkapnya kasus yang dialami Gayus Tambunan sebagai makelar pajak. Jika diperhatikan dengan seksama hukuman para pelaku korupsi di Indonesia mencapai belasan tahun secara tertulis, namun pada prakteknya jarang yang di hukum hingga mencapai 10 tahun. Bisa dikatakan bahwa hukuman bagi para koruptor masih sangat ringan. Jadi besar kemungkinan bahwa hukuman yang ringan tidak membuat para koruptor jera. Menurut saya sendiri seharusnya koruptor mendapatkan hukuman yang lebih berat yaitu :


  1. Merampas harta si koruptor untuk negara

  2. Di rajam


Kebanyakan koruptor hanya mendapatkan hukuman penjara selama beberapa tahun. Setelah selesai masa hukuman harta kekayaan pelaku tetap ada. Hal inilah yang membuat para pelaku korupsi tidak jera. Seandainya saja harta kekayaan koruptor dirampas negara, maka mungkin setelah bebas ia tak akan lagi melakukan korupsi dan alhamdulillah bila ada oknum yang ingin korupsi membatalkan niatnya karena melihat hukumannya seperti itu.


Sebetulnya hukuman Rajam adalah hukuman untuk orang yang berzina dalam syariat Islam. Orang yang terkena hukuman rajam akan diikat lalu bila ada orang yang lewat di sekitar tempat (tempat orang tsb diikat) maka orang yang lewat tersebut harus melempari orang yang diikat tersebut dengan batu. Hukuman dijalankan sampai yang mendapatkan hukuman tersebut meninggal. Memang kedengarannya kejam tapi mengingat korupsi adalah masalah serius dan seperti wabah, maka menurut saya sah-sah saja menjalankan hukuman tersebut bagi si pelaku korupsi. Karena dengan dihukumnya 1 pelaku koruptor dengan hukuman ini, akan menjadi pelajaran bagi koruptor yang lain dan bagi orang yang ingin korupsi.

Tidak ada komentar: